Kamis, 10 September 2015

PNS Tidak Lakukan Pendaftaran E-PUPNS Terancam Dipecat!!!

Hari 


e-pupns
Akibat banyaknya kasus mengenai jumlah angka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang fiktif, maka pihak BKN pun akhirnya mengeluarkan sebuah fasilitas teknologi informasi terbaru untuk mendata ulang data PNS secara elektronik atau yang sering disebut sebagai e-PUPNS. Layanan e-PUPNS ini sendiri telah mulai dibuka sejak tanggal 1 September 2015 lalu dengan batas akhir pengisian pda 31 Desember 2015 mendatang. Pihak BKN menilai waktu 2 bulan tentunya dirasa cukup untuk seluruh PNS melakukan pendaftaran e-PUPNS. Dan bagi yang tidak melakukan pendataan ulang (e-PUPNS) tersebut, yang bersangkutan tadi akan terancam sanksi berupa pemecatan. Yang tentunya akan melalui proses ivestigasi terlebih dahulu.

Sehingga nantinya tidak ada seorang PNS pun yang kemudian tidak melakukannya karena sekarang ini fasilitas untuk mengakses internet sangatlah mudah didapat, bahkan dengan menggunakan smartphone sekalipun yang saat ini telah banyak dimiliki oleh para PNS. Tak hanya itu saja, layanan e-PUPNS ini juga tidak terikat dengan jam kantor dan tempat kerja, sehingga bisa diakses kapanpun, oleh siapapun dan dimanapun


Tujuan dari e-PUPNS ini sendiri sebenarnya cukup banyak selain digunakan sebagai salah satu alat untuk memutakhirkan data diri dari masing-masing PNS. Tak hanya itu saja, dengan adanya layanan e-PUPNS ini juga bisa diketahui siapa saja yang selama ini merupakan PNS fiktif. Bahkan berkat kecanggihan yang dimilikinya, e-PUPNS ini juga bisa digunakan sebagai salah satu alat untuk mendeteksi penggunaan ijazah palsu.


Bagi para PNS yang hingga batas pengisian masih saja belum dapat mengisi, maka bisa saja ia akan diberhentikan. Namun tentu saja nantinya masih ada proses ferivikasi terlebih dahulu mengenai pertanyaan yang menyangkut mengapa tidak melakukan proses pengisian e-PUPNS, apakah karena tidak mau mengisi atau memang karena tidak mampu mengisi. Dan bila telah diberikan keringanan dan kemudahan masih saja tidak melalui proses pendaftaran tersebut, maka tentu saja, data-data yang sebelumnya ada bisa saja langsung di hapus. Karena seperti yang telah diketahui pada tahun 2003 lalu terdapat 300 ribu PNS fiktif, dan jumlahnya memang semakin bertambah hingga 10.000. dan tentunya dengan adanya e-PUPNS ini akan jumlah PNS fiktif akan semakin turun.


https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8012603061119232860#editor/target=post;postID=5914764049450358812

Tidak ada komentar:

Posting Komentar