Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui layanan online atau lebih dikenal dengan nama E-PUPNS yang pelaksanaannya akan dilakukan sekitar awal September. Tentunya pendataan ini nantinya dilakukan secara mandiri oleh PNS.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Baca Juga : Cara Pendataan Ulang di E-PUPNS
Demi lancarnya nanti dalam pendataan ulang tersebut, PNS harus mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen. Adapun dokumen tersebut antara lain :
- Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
- Fotocopy SK 100 %
- Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
- Fotocopy Kartu Pegawai biasa
- Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
- Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
- Fotocopy SK Berkala Terakhir.
- Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
- Fotocopy SK Tugas Belajar
- FFotocopy SK Ijin Belajar
- Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
- Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
- Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.
Untuk Informasi selanjutnya silakan anda tanyakan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota anda.
Semoga informasi singkiat ini bermanfaat bagi kita semua.
[SekolahMedia.Net | 23-8-2015]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar