CARA REGISTRASI ULANG PUPNS BKN 2015 SECARA ELEKTRONIK dan CONTOH BUKTI REGISTRASI PUPNS 2015
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, Nomor 19 Tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara memiliki tujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaisumber daya aparatur negara.
1. Silhkan Masuk laman https://pupns.bkn.go.id
2. Silahkan Klik pada icon "Daftar"
3. Masukan NIP Anda kemudian klik "Cari" Jika NIP anda benar maka akan muncul nama dan
instansi daerah tempat anda bekerja.
4. Jika sudah benar, silahkan masukan alamat "Email" anda yang masih aktif kemudian klik "Lanjut"
5. Masukan Password yang akan anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 sebanyak
dua kali dengan password yang sama.
6. Isikan nama ibu Anda pada kolom Nama Ibu Kandung.
7. Pada Kolom "Pertanyaan Pengaman" pilihlah pertanyaan yang anda inginkan dan isikan
jawabanya. dalam hal ini anda harus berhati - hati dan pastikan anda tetap mengingat pertanyaan
dan jawaban yang anda masukan, hal ini berfungsi jika anda kehilangan kode registrasi maupun
kata sandi.
8. Selanjutnya silahkan ketik kode chapta yang terlihat dan klik "Registrasi"
9.Jika Registrasi berhasil akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses" dan silahkan "Cetak" tanda
bukti.
Dalam lembar contoh registrasi ada dua lembar tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015, dimana yang satu lembar diserahkan kepada Verifikator dan yang satunya lagi disimpan oleh PNS sebagai tanda bukti telah melakukan registrasi PUPNS 2015. Untuk mengetahui panduan registrasi PUPNS selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 Tahun 2015 pada link berikut
Demikian panduan singkat registrasi PUPNS 2015, semoga bermanfaat. salam admin.
http://sdyppkonggari.blogspot.com/2015/06/cara-registrasi-ulang-pupns-bkn-2015.html
Maaf, instansi anda belum membuka pendaftaran.
BalasHapusTora tunggu jo.
ok mkash boz, sekedar bagi2 info bozz,,,,,
Hapus