Selasa, 08 September 2015

Cara Registrasi Ulang PUPNS BKN 2015 Secara Elektronik dan Contoh Bukti Registrasi PUPNS 2015

CARA REGISTRASI ULANG PUPNS BKN 2015 SECARA ELEKTRONIK dan CONTOH BUKTI REGISTRASI PUPNS 2015

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, Nomor 19 Tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara memiliki tujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab  di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaisumber daya aparatur negara.
Untuk dapat melakukan registrasi ulang rekan - rekan PNS dapat langsung melakukannya pada laman yang telas di rilis oleh Badan Kepegawaian Negara. Berikut ini admin share panduan langkah - langkah melakukan registrasi ulang PNS secara lengkap:

1. Silhkan Masuk laman https://pupns.bkn.go.id
2. Silahkan Klik pada icon "Daftar"
3. Masukan NIP Anda kemudian klik "Cari" Jika NIP anda benar maka akan muncul nama dan     
    instansi daerah tempat anda bekerja.

4. Jika sudah benar, silahkan masukan alamat "Email" anda yang masih aktif kemudian klik "Lanjut"
5. Masukan Password yang akan anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 sebanyak 
    dua kali dengan password yang sama.
6. Isikan nama ibu Anda pada kolom Nama Ibu Kandung.
7. Pada Kolom "Pertanyaan Pengaman" pilihlah pertanyaan yang anda inginkan dan isikan 
    jawabanya. dalam hal ini anda harus berhati - hati dan pastikan anda tetap mengingat pertanyaan 
    dan jawaban yang anda masukan, hal ini berfungsi jika anda kehilangan kode registrasi maupun 
    kata sandi.
8. Selanjutnya silahkan ketik kode chapta yang terlihat dan klik "Registrasi"
9.Jika Registrasi berhasil akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses" dan silahkan "Cetak" tanda 
   bukti.


Dalam lembar contoh registrasi ada dua lembar tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015, dimana yang satu lembar diserahkan kepada Verifikator dan yang satunya lagi disimpan oleh PNS sebagai tanda bukti telah melakukan registrasi PUPNS 2015. Untuk mengetahui panduan registrasi PUPNS selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 Tahun 2015 pada link berikut

Demikian panduan singkat registrasi PUPNS 2015, semoga bermanfaat. salam admin.

http://sdyppkonggari.blogspot.com/2015/06/cara-registrasi-ulang-pupns-bkn-2015.html

2 komentar:

  1. Maaf, instansi anda belum membuka pendaftaran.
    Tora tunggu jo.

    BalasHapus